“Alhamdulillah kami diterima secara resmi di Badan Legislasi tekait dengan maraknya isu-isu terkait dengan revisi Undang-Undang ITE,” kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad.
Dia mengatakan, korban-korban ITE di seluruh Indonesia dua hari ini melakukan jambore di Jakarta.
Kata Arsyad, para korban Undang-Undang ITE juga bisa melakukan jambore yang bertujuan untuk saling sharing, saling ketemu dan membicarakan hal-hal terakit dengan Undang-Undang ITE.
“Jadi, jambore tidak hanya pramuka pak, korban-korban Undang-Undang ITE ini juga bisa melakukan jambore,” katanya.
Selain Muhammad Arsyad, dalam audensi itu juga hadir korban Undang-Undang ITE lainnya seperti Baiq Nuril, Ramsyiah Tasruddin, dan Saiful Mahdi.
Baiq Nuril menceritakan tentang kasus yang pernah dialaminya sampai dipenjara karena dijerat UU ITE.
Dia berharap, kedatangannya bersama korban lainnya ke DPR dapat membuka peluang untuk dilakukannya revisi UU ITE.
“Saya mohon mudah-mudahan revisi undang-undang ini benar-benar bisa terlaksana,” kata Baiq.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas.
Akan tetapi, kata dia, untuk tahapan selanjutnya kemungkinan baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, mengingat DPR sudah memasuki masa reses pada 7 Juli 2022.
“Revisi UU ITE ini sudah masuk prolegnas prioritas, mungkin masa sidang depan ya, masa sidang ini tinggal berapa hari. Kita kalau masih ada Bamus tentu kita akan sampaikan ke Bamus untuk dibacakan di paripurna,” kata Willy saat audiensi.
Willy menjelaskan bahwa Surat Presiden atau Surpres tentang UU ITE juga sudah ada, namun tidak kunjung dibacakan.
Dia berjanji akan mengkonfirmasi kepada Biro Pimpinan DPR terkait posisi surpres agar bisa dibacakan pada paripurna penutupan masa sidang. ***

















































