“WTP bukan tujuan akhir, tapi agar pengelolaan anggaran akuntabel dan transparan,” katanya.
Sementara, dalam LKPD yang disampaikan BPK tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran dan sedikitnya catatan.
Beberapa catatan tersebut melupti masalah penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas yang merujuk kepada putusan pengadilan bahwa penyelesaian tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab Serang.
Hadir dalam penyerahan LKPD itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Bahrul Ulum, Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, atas perolehan prestasi tersebut.
“Penilaian WTP ini merupakan suatu keharusan, dilakukan oleh pemerintah daerah, karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ujarnya.
Tatu mengatakan, berkaitan dengan catatan BPK, Pemkab Serang telah menindalanjutinya.
“Sesuai putusan pengadilan Pemkab Kabupaten Serang harus menyelesaikan, ini juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas kami,” ujarnya.
Tatu meyakinkan, jajarannya tidak hanya menargetkan opini WTP dalam proses pengelolaan anggaran, tetapi harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat.
“Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang ada, dan berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.***

















































