SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten saat ini tengah mempersiapkan pemberlakukan penggunaan kartu kredit pemerintah pada pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Kebijakan tersebut sengaja dilakukan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala-kendala administrasi dalam penggolaan anggaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono berharap, penggunaan kartu kredit pemerintah pada pelaksanaan APBD Banten tahun ini mampu memperkuat ekosistem bank Banten.  [irp]

Demikian hal tersebut ditegaskan Pj Sekda Provinsi Banten usai membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Banten Tahun 2023, di Gedung BPKAD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (31/1/2023).

“Penggunaan kartu kredit pemerintah bisa mengantisipasi kendala-kendala administrasi,” tandas M Tranggono.

Dia berharap, agar penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut dikoneksikan dengan bank Banten. Hal itu sebagaimana arahan bapak Pj Gubernur, agar ekosistem bank Banten berjalan dengan baik.

“Kalau tahun 2022 lalu, indikator menunjukkan baik, maka kita harapkan pada tahun 2023 ini jauh lebih, khususnya melalui sosialisasi ini,” kata M Tranggono.  [irp]

Dia menyebutkan, sasaran Pemprov terkait upaya tersebut salah satunya yaitu menuju reformasi birokrasi yang berkinerja. Sederhananya, agar temuan pelaksanaan anggaran semakin berkurang, serta tercapainya efisiensi.

“Tahun ini, Pemprov Banten telah menyusun sistem manajemen pelaksanaan anggaran yang mudah dibaca, mudah diakses, terkini, serta mengacu pada peraturan yang berlaku,” tuturnya.

M Tranggono mengklaim, saat ini Provinsi Banten sudah menjadi daerah dengan rasio kemandirian tinggi, karena 73 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjang APBD.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, APBD Provinsi Banten tahun 2023 mayoritas dialokasikan untuk belanja dalam rangka pemenuhan target-target infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Tindakan itu, kata Rina, sengaja dilakukan karena ketiga merupakan komponen belanja wajib dari pemerintah pusat yang harus dipenuhi.

“Bukan hanya itu, belanja kita tahun 2023 ini juga mencakup penanganan inflasi, stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrem, serta tingkat komponen dalam negeri (TKDN),” katanya seraya mengatakan, untuk TKDN dialokasikan anggaran sebesar Rp4,7 triliun.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini