
SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023, belum final. Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait hal tersebut.
Namun, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, pada prinsipnya Pemprov akan melakukan penyesuaian selaras dengan aturan Kemenaker RI terkait penetapan upah minimum tahun 2023.
“Selain itu, secara intensif, Pemprov Banten juga akan melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan,” kata Al Muktabar usai mengikuti rakor UMP dengan Mendagri M Tito Karnavian dan Menaker Ida Fauziah secara virtual, Jumat (18/11/2022).
“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja,” katanya.
Kata Al Muktabar, pihaknya masih menunggu formula yang sedang dibahas oleh Kemenaker.
“Tentu kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja,” harap Al Muktabar.
Orang nomor satu di Provinsi Banten itu menyatakan, selama menunggu pihaknya akan intens melakukan pertemuan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam perumusan bersama terkait upah minimum.
“Penetapan UMP dan UMK tidak secara bebas. Formula ini diberikan langsung ke Kabupaten/Kota termasuk Provinsi. Makanya, diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan para pekerja,” katanya.
Sementara itu, dalam arahannya Mendagri M Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum merupakan kebijakan strategis, yang bisa berdampak luas.
“Penetapan upah minimum selalu melibatkan Pemerintah sebagai regulator, pengusaha/asosiasi, dan pekerja atau buruh,” ungkapnya.

















































