Tito mengimbau, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sepemahaman dalam penetapan upah minimum. Kepala daerah juga menginformasikan proses dan hasil pembahasan upah minimum ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sedangkan, Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa penetapan upah minimum diberlakukan untuk para pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun.
Sementara, kata dia, untuk pekerja yang masa kerja di atas satu tahun, penghitungannya menggunakan skala upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebagai informasi, penetapan UMP tahun 2023 bakal ditetapkan pada 28 November 2022. Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota bakal ditetapkan pada 7 Desember 2022.***

















































