Sementara itu, Jaenal Arifin Jabatan Fungsional Otonomi Derah Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Daerah mengatakan, selain Permendagri Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, dasar hukum Perbup adalah Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang.

“Tujuan disusunnya Perbup itu adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama daerah di lingkungan Pemkab Pandeglang,” ungkapnya. [irp]

Jaenal menjabarkan, Perbup tersebut juga untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pandeglang.

“Leading sektor kerja sama itu luas, baik kerja sama antar pemerintah daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, maupun kerja sama daerah dengan pemerintah luar negeri maupun dengan lembaga luar negeri,” jelasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini