“Mudah-mudahan penghargaan ini sebagai awal kita untuk memanfaatkan fasilitas itu ke arah yang positif ke depan,” kata Al Muktabar.
Diketahui, penghargaan anugrah Bapeten 2022 diberitakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapeten Nomor 3136/K/XI/2022. Penghargaan itu diberikan kepada 267 instansi dalam penyelenggaraan ke-8 Tahun 2022. [irp]
Istansi yang terlibat, terdapat 79 instansi medik, 134 instansi penelitian dan industri pemegang izin bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, dan 27 instansi kategori optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.
Selanjutnya, 6 lembaga uji kesesuaian, 2 lembaga pelatihan, 11 orang petugas proteksi radiasi (PPR), 3 petugas aspek safeguards dan protokol tambahan dan 5 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.*** [irp]


















































