PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menyita 1432 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Kamis (30/5/2024).

Ribuan botol miras itu sepenuhnya hasil razia anggota Polres Pandeglang yang dilakukan selama dua bulan terakhir, yakni dari bulan April sampai Mei.

Meski belum menetapkan tersangka, Polres setempat telah mengidentifikasi ada sekitar sembilan orang yang diduga sebagai pengedar.

Ke-9 orang pengedar miras tersebut dituduh telah melanggar aturan, karena telah melakukan jual beli miras tanpa izin sebagaimana yang diberlakukan pemerintah.

“Penetapan para tersangka baru akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji.

Kata Kapolres, sikap itu sengaja dilakukan sehubungan penyidik tindak pidana ringan atau tipiring baru hanya ada di lingkungan Pemkab Pandeglang.

“Penindakan terhadap pengedar miras dan peneriban balapan liar di wilayah hukum Pandeglang merupakan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD-red),” ujar Kapolres dalam acara press konference yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang.

Kapolres mengatakan, jika dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita 1432 botol minuman keras berbagai merek dari warung-warung yang berada di hampir 35 kecamatan.

“Warung-warung penjual miras tersebut sama sekali tidak memiliki izin. Penindakan itu sengaja dilakukan guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya,” kata Oki.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini