“Itu bagian dari objek pemeriksaan KPK juga. Maka, jadikan penyuluhan ini pedoman bagi bapak/ibu kepala sekolah dan jajaran dalam melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar berharap, melalui penyuluhan tersebut juga mampu menanamkan sistem nilai di sekolah yang mengedepankan nilai-nilai antikorupsi.

“Mohon betul perhatiannya untuk mengupayakan tindakan antikorupsi. Sehingga tidak terjadi penyimpangan di sekolah,” harapnya.

Al Muktabar mengimbau kepada para kepala sekolah dan jajaran untuk rutin mengikuti kegiatan penanaman nilai-nilai antikorupsi.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati menyebutkan, penyuluhan antikorupsi bertujuan untuk mengimplementasikan pendidikan korupsi yang berperan dalam meningkatkan nilai-nilai integritas.

“Kegiatan ini membantu sekolah-sekolah untuk merancang kegiatan yang dapat diimplementasikan dan nilai integritas itu terinternalisasi kepada seluruh warga sekolah dan menjadi kebiasaan,” ungkapnya.

Syafitri meyakini, dengan terus digaungkannya nilai-nilai integritas kepada para pemangku kebijakan di sekolah akan mampu melahirkan kebiasaan yang baik.

“Tindak pidana korupsi itu adalah menyalahgunakan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan perilaku koruptif yang memang bertentangan dengan nilai integritas, tidak jujur, dan tidak disiplin,” ungkapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini