
PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Pandeglang tahun ini mendapatkan alokasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) di 43 desa yang tersebar di 18 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
Target yang hendak dicapai dari program itu seluas 2.564 hektare peta bidang tanah, dengan sertifikat hak atas tanah 8.000 bidang.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengaku, dari target tersebut realisasi peta bidang tanah yang telah dicapai sebanyak 82,02 persen atau 2.104,84 hektare, dan sertifikat hak atas tanah yang telah terbit sebanyak 2.794 bidang atau 34,92 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Di setiap implementasi dari program prioritas nasional, tentu saja kita pasti berhadapan dengan adanya hambatan, ataupun masalah dalam pelaksanaannya. Namun kami terus berupaya untuk dapat membuat penyelesaian agar program ini berjalan dengan baik,” katanya dalam acara kunjungan anggota Komisi II DPR-RI, di Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis (22/5/2025).
Menurut Dewi, hambatan atau kendala dan masalah penyelenggaraan PTSL di tahun 2025 ini yang pertama adalah tidak tersedianya alokasi anggaran yang cukup, karena adanya kebijakan pengelolaan keuangan yang memerlukan penyesuaian.
Kemudian, kata dia, yang kedua adalah kurangnya partisipasi masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami penyelenggaraan PTSL secara umum, serta belum mengetahui bahwa terdapat kemudahan proses pemberkasan yang dimiliki oleh kegiatan PTSL.
“Menindaklanjuti dari hambatan, kendala, dan masalah (HKM) yang telah disebutkan, tentu saja kita berupaya untuk tetap menyelenggarakan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini secara maksimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Rombongan Komisi II DPR-RI Zulfikar Arse Sadikin dalam pertemuan tersebut, mengapresiasi capaian program PTSL di Kabupaten Pandeglang.
“Kami tadi membahas masalah capaian program PTSL, di Pandeglang sudah di atas 50 persen, kami mengapresiasi atas capaian tersebut,” katanya.
Menurut Zulfikar, jajaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Pandeglang sudah sangat berhasil, walaupun menemukan hambatan, tetapi sudah dapat membuat strategi dalam penanganannya.
“Strategi sudah ada, aturan sudah memadai, artinya kita bahu membahu untuk mensukseskan program yang sudah dibuat berdampak bagi masyarakat,” ungkapnya.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis