Ia berharap, ke depannya Raperda Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan pengelolaan Tahura.

“Kami harap keberadaan Perda itu nantinya memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan pengelolaan Tahura untuk kemajuan Provinsi Banten dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara menyinggung soal Raperda Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, Virgojanti berharap, peraturan tersebut dapat mendukung para pelaku koperasi dan UMKM di Provinsi Banten, sehingga bisa semakin maju.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini