PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI Wilayah II Banten dan Jawa Barat (Jabar) berkunjung ke Pendopo Kabupaten Pandeglang, Kamis (8/6/2023).

Adapun tujuan kedatangan Satgas KPK ke gedung putih itu, di antaranya dalam rangka membahas pencegahan tindakan gratifikasi, serta tata cara penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Satgas KPK RI Wilayah II Agus Priyanto mengapresiasi, terselenggaranya kegiatan rapat koordinasi (rakor) di Pandeglang.

Oleh karena, kata Agus, baik legislatif maupun pihak eksekutif, sama dalam pemaparannya.

“Eksekutif dan legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing-masing akan pincang,” katanya.

Agus mengingatkan, agar terhindar dari tindak pidana korupsi, jangan sesekali melakukan tindakan yang berpotensi melakukan pelanggaran.

“Walaupun ada pengaduan macam-macam, kalau kita tidak melakukan, dipanggil sekalipun oleh APH, itu akan klir, nggak akan ada masalah,” katanya.

Agus mengungkapkan, siapa pun ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi.

Sebab, kata dia, yang terkena pasal undang-undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan pegawai negeri.

“Jika pihak swasta tidak kena pasal korupsi ini, dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” tandasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini