Soal PTPN VIII, Ketua DPRD Lebak Mengaku Telah Membuat Pansus

259
0

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, jika di tahun 2023 ini PTPN VIII sedang banyak masalah.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan segera memanggil pihak PTPN VIII.

“Betul, pasti ada dampak buruk dan baiknya. Tapi yang jelas, tahun ini, PTPN sedang banyak masalah, sehingga kita harus panggil dan kita harus memastikannya,” kata Agil.

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta membenarkan bahwa lahan yang dikelola PTPN VIII telah habis waktunya dan belum diperpanjang.

Menurut Junaedi, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang, perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung sudah dikeluarkan.

Oleh karena, kata dia, wilayah tersebut sudah ditentukan untuk pengembangan pemerintahan dan juga niaga, serta sebagai pusat keramaian sebagai fasilitas publik.

“Lahan PTPN ini HGU-nya sudah habis, yang luasnya 525 hektare sudah habis 17 tahun lalu, dan yang lahan 1300 hektare sudah 20 tahun lalu. Artinya, PTPN VIII sudah melanggar hukum, karena minimal dua tahun setelas habis sudah harus diperpanjang,” tegas Junaedi.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini