JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan cair awal Juli ini.
Besarannya, kata Sri Mulyani, satu kali gaji dan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Selasa (28/6/2022).
Menkeu menegaskan, pemberian gaji ke-13 itu telah disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Aturan terkait gaji ke-13 itu sudah keluar, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022,” kata Sri Mulyani seraya mengatakan, pemberian gaji ke-13 seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat.
Menurut Menkeu, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan kepada masyarakat.