“Selain sebagai penghargaan, pemberian gaji ke-13 juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru,” ungkapnya.
Dijelaskan Sri Mulyani, terkait pemberian gaji ke-13 tersebut, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Dengan rincian, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN.

Kemudian, Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini