SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Tim Penjinak Bom (Jibom) Den Gegana Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Banten melakukan pendisposalan atau penghancuran bom militer jenis mortir (UXO) sisa penjajahan yang ditemukan warga, Selasa (1/11/2022).
Tindakan itu sengaja dilakukan pihak kepolisian, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Komandan Satbrimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin membenarkan telah dilakukannya penghancuran terhadap bom militer jnis mortir tersebut.
“Benar, Tim Jibom Gegana Satbrimob telah melakukan pendisposalan bom yang ditemukan oleh warga, bom tersebut diduga kuat sebagai sisa peninggalan penjajah,” katanya.
Dede menjelaskan, keberadaan bom tersebut pertama kali ditemukan salah seorang warga di rumah Ibu Arsiah Kelurahan Kaujon, Kabupaten Serang.
Kemudian dari hasil temuan itu, langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Atas dasar itu, maka bom militer jenis mortir itu kita langsung musnahkan,” katanya.
Menurut Dede, penghancuran bom langsung dipimpin Kanit 1 Subden 1 Detasemen Gegana Brimob Polda Banten Ipda Budi Kurniawan beserta anggota Jibom Detasemen Gegana Brimob Polda Banten.
“Pendisposalan terhadap bom tersebut dilakukan di lahan kosong, Desa Pekuncen, Bojonegara, Kabupaten Serang Banten,” tuturnya.
Dede mengklaim, pendisposalan bom dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Bom temuan warga tersebut telah dilakukan pendisposalan sesuai dengan SOP dan berlangsung dalam situasi aman dan baik, sehingga tidak menyebabkan hal yang tidak diharapkan,” ujarnya.***