“Mungkin masih ada yang belum terdaftar, tapi itu belum diketahui berapa jumlahnya belum terdeteksi, tapi sebagian besar sudah terdaftar,” ujar Epi.
Dia mengajak, kepada para pengurus ormas khususnya yang ada di Kabupaten Serang, momen menjelang Pemilu 2024, baik pilpres, pileg maupun pilkada agar menjaga suasana kondusif serta kesatuan dan persatuan.
“Jelang pemilu harus menjaga stabilitas politik, menjaga penuh persatuan dan kesatuan jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” kata Efi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya pada Bakesbangpol Kabupaten Serang Pipih Rosvianthie menerangkan bahwa koordinasi bidang pendaftaran ormas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.



















































