Dia mengatakan, ormas itu terbagi pada dua, yakni ormas yang berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum, lanjutnya, ketika lembaga itu sudah mempunyai akta notaris dan harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham.
Sedangkan, ormas yang tidak berbadan hukum, artinya lembaga itu harus mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Mendagri.
“Jadi baik ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib untuk melakukan pelaporan ke Ibu Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk tercatat. Untuk per Desember 2022 kami mencatat ada 81 ormas, yayasan 39, dan perkumpulan 42 itu semua yang berbadan hukum,” kata Pipih.***



















































