Bupati Serang ini mengklaim, keterlibatan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Serang sangat membantu Pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dalam mengurangi piutang pajak.
“Dalam penagihan pajak misalnya. Termasuk PDAM, yang menunggak bisa dibantu juga. Sebab piutang yang harus masuk untuk PAD Kabupaten Serang ini masih cukup besar sekitar Rp9 miliar,” katanya.
Sementara Kajari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kerja sama yang dilakukan dimulai dari bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pendampingan. Ada yang berupa pertimbangan hukum, berupa pelayanan hukum, dan hal-hal lain yang ada dalam lingkup tugas dan fungsi jaksa pengacara negara,” katanya.
Sedangkan, tujuan kerja sama untuk mencegah ketidaksesuaian antara kerangka hukum dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Serang.
“Kejaksaan memang sesuai dengan undang-undang, tugasnya memberikan saran hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum yang tujuan akhirnya pada kemajuan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Menurut Yusfidli, jika ada gugatan yang masuk terhadap Pemkab Serang, Kejari Serang bisa diberi surat kuasa untuk mewakili.
“Ibu Bupati dan jajarannya itu punya semacam government lawyer. Pengacara negara yang bisa mendampingi, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya.
Yusfidli mengaku, pendampingan yang dilakukan instansinya sudah berjalan baik, tetapi perlu ada peningkatan sesuai komitmen Bupati untuk mencegah ketidaksesuaian kerangka hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Kejari Serang siap mendukung dalam melakukan pendampingan dan juga memberikan bimtek, konsultasi serta saran hukum kaitannya dengan investasi yang jadi prioritas dari Kabupaten Serang,” katanya.***


















































