Keterlambatan Pembangunan Jembatan Rancapinang Cimanggu Jadi Atensi Kejari. Ini Tindakan yang akan Dilakukan!

    207
    0

    Wildan mengancam akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan Perundang-Undangan, apabila pihak ketiga terbukti secara sengaja mengabaikan pekerjaannya.

    Namun, kata dia, untuk sementara belum bisa berbicara banyak karena harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Nanti kita ke lokasi untuk memeriksa, pas kita cek lokasi. Segera saya informasikan,” katanya.

    Sebelumnya, Inspektorat Wilayah Dua Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam akan melakukan pemutusan kontrak proyek pembangunan Jembatan Rancapinang yang berlokasi di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang,Banten.

    Ancaman pemblacklistan itu terpaksa diutarakan, karena CV Dua Putra Panjalu selaku pelaksana proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Harusnya proyek itu selesai dalam enam bulan atau 180 hari kalender, tetapi setelah adendum hingga 210 hari, proyek itu juga tak kunjung selesai. ***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini