PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Inspektorat Wilayah Dua Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam akan melakukan pemutusan kontrak proyek pembangunan Jembatan Rancapinang yang berlokasi di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang,Banten.
Ancaman pemblacklistan itu terpaksa diutarakan, karena CV Dua Putra Panjalu selaku pelaksana proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Harusnya proyek itu selesai dalam enam bulan atau 180 hari kalender, tetapi setelah adendum hingga 210 hari, proyek itu juga tak kunjung selesai.
Auditor Muda Inspektorat Wilayah Dua Irjen KLHK Indra Saputra membenarkan kemungkinan akan adanya sanksi terhadap pelaksana proyek Jembatan Rancapinang. Kata dia, seharusnya pengerjaan pembangunan jembatan selesai paling lambat 19 Juli 2022, tetapi hingga saat ini progres pengerjaannya masih di bawah 90 persen.