“Kalau dari Ditjen sudah memberi peringatan dari awal terkait potensi keterlambatan itu. Namun, karena banyak polemik teknis dan nonteknis rupanya keterlambatan memang tidak bisa dihindari dan mau tidak mau perusahaan akhirnya kena denda sambil tetap kita dorong untuk segera diselesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Rancapinang itu merupakan milik KLHK sebagai penunjang proyek Javan Rhino Study and Conservatio Area (JRSCA) untuk menyelamatkan Badak Jawa atau Badak Cula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Anggaran yang dikucurkan untuk proyek itu sebesar Rp4,731 miliar, berasal dari APBN tahun 2021 dengan mekanisme pengerjaan multi years contract atau persetujuan kontrak tahun jamak.
Sementara itu sampai berita diturunkan, penanggung jawab CV Dua Putra Panjalu Angga belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon tidak merespons. ***


















































