Mitigasi Program, Pemprov Banten Lakukan Penjadwalan Ulang Kegiatan 2023

    174
    0

    Ria memaparkan, secara teknis optimalisasi dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan daerah.

    Kedua, melalui efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan aset milik pemerintah daerah, seperti belanja makanan dan minuman.

    “Namun itu di luar belanja makanan dan minuman sekolah, belanja ATK, honorarium nara sumber, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, dan belanja modal kendaraan dinas,” tuturnya.

    Kemudian, kata Rina, ketiga melakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan dengan tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja konstruksi, dan belanja pengadaan tanah.

    “Dalam pelaksanaannya, SKPD akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan dengan mempertimbangkan realisasi anggaran selama dua tahun terakhir,” ungkapnya.

    Rina mengatakan, anggaran kegiatan yang dikecualikan dalam mitigasi risiko pelaksanaan program, antara lain belanja wajib dan mengikat seperti belanja gaji dan tunjangan, TPP ASN, honorarium non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK dan JKM, serta belanja rutin lainnya.

    “Mekanisme seperti ini juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment atau pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.

    Diketahui, Pemprov Banten telah menindaklanjuti langkah itu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2023, ditandatangani a/n Pj Gubernur Banten oleh Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono, pada 24 Februari 2023.***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini