Kegiatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa. Pada DIPA terdapat jenis belanja sebagai klasifikasi ekonomi dalam standar statistic keuangan pemerintah. Salah satu jenis belanja yang terdapat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yaitu Belanja Perjalanan Dinas.
Prinsip APBN salah satunya adalah terarah dan terkendali serta berdaya guna untuk tercapainya prinsip dalam program anggaran. Efektifitas dan efisiensi anggaran dalam meningkatkan kinerja terkhusus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diajukan sebagai acuan dalam pelaksanaan anggaran, tidak hanya sebatas mengejar pencapaian realisasi anggaran tetapi harus merujuk pada kualitas pelaksanaan anggaran terhadap kegiatan yang dilakukan. Salah satu yang bisa disebut sebagai program anggaran unggulan yaitu Belanja Perjalanan Dinas, hampir disemua satuan kerja pemerintahan anggaran belanja perjalanan dinas masuk dalam program utama pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap bahwa Perjalanan Dinas dalam negeri atau perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pimpinan atau pegawai yang berkaitan dengan tugas pekerjaannya di wilayah dalam dan luar negeri. Tujuan perjalanan dinas adalah bermacam-macam seperti pengawasan, diklat, study banding, konsultasi, pertemuan/rapat.
Komponen biaya perjalanan dinas jabatan dalam negeri dengan kegiatan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam mendapatkan transport lokal per hari dengan tarif maksimal sebagaimana diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Kegiatan perjalanan dinas dalam kota lebih 8 jam mendapatkan transport dari tempat kedudukan ke tempat tugas PP, uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi (khusus eselon II keatas). Sedangkan perjalanan dinas luar kota mendapatkan transport dari tempat kedudukan ke tempat tugas PP, uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi (khusus eselon II keatas).


















































