Pelaksanaan APBN Terhadap Efektifitas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Peningkatan Kinerja Pada Aparatur Sipil Negara

583
0

Komponen uang harian adalah uang makan (uang makan pelaksana SPD selama melakukan perjalanan dinas), transport lokal (transport dari tempat penginapan ke tempat tugas PP), dan uang saku (dipergunakan untuk keperluan biaya penunjang dalam menjalankan tugas seperti biaya komunikasi). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK-113/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharan No. PER -22/PB/2013.

Biaya yang timbul dari negara atas kegiatan perjalanan dinas untuk pelaksana perjalanan dinas adalah bentuk hak pelaksana perjalanan sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas di tempat tujuan. Biaya perjalanan dinas ini dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Pemerintah dengan tujuan hasil output atau target pelaksanaan perjalanan dinas tercapai dan tepat sasaran.

Perjalanan dinas bisa dilakukan dengan tujuan peningkatan kualitas kinerja aparatur sipil negara sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jenis perjalanan dinas yang dimaksud adalah Diklat atau study banding yang bisa dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara. Perjalanan dinas dengan kegiatan diklat sebagai bentuk upaya meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan kreativitas aparatur sipil negara dalam meningkatkan kualitas kinerjanya.

Perjalanan dinas bukan sebagai cara menghindar dari tugas kedinasan atau hanya sekedar perjalanan biasa tanpa ada tujuan tetapi perjalanan dinas ini sebagai cara terbaik dan efektif dalam meningkatkan kinerja pada Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasannya setiap hari. Oleh karena itu Pelaksana perjalanan dinas diberikan tanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan seperti menyampaikan laporan kegiatan selama melaksanakan perjalanan dinas kepada pimpinannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini