SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Serang bekerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 326 kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang.
Perlindungan itu terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang seluruh iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
Menurut Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna, perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program DPMD Kabupaten Serang yang kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan perangkat desa, khususnya para kades.[irp]
“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk kepala desa, belum untuk perangkat desa lainnya. Nanti ke depan dengan niat kita akan kembangkan lebih banyak lagi untuk masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Serang, Selasa (12/9/2023). [irp]
Diketahui, penandatanganan PKS dilakukan langsung Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni dengan Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi, disaksikan Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna.
“Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sangat berharap peningkatan jaminan kesejahteraan bagi semua perangkat desa untuk bisa lebih luas lagi dikembangkan. Solusinya, selain iuran dibayarkan dari dana APBD Kabupaten Serang juga bisa di bayarkan melalui Dana Desa atau DD,” kata Supriyatna.