“Perhargaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kemenku RI ini merupakan sebuah hasil kinerja semua pihak. Ini tentunya merupakan kerja bersama semua pihak yang mendukung kinerja Pemprov Banten,” kata Rina, Jumat (6/10/2023).

Rina mengatakan, jika dana insentif fiskal tersebut akan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Insentif ini mandatory yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanjanya serta diakomodir pada perubahan APBD 2023. Penyesuaian akan dilakukan pasca evaluasi Kemendagri,” ungkapnya.

Rina menyebutkan bahwa, dana insentif yang didapatkan oleh Pemprov Banten tersebut akan digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

“Sesuai dengan KMK Nomor 350 Tahun 2023 untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” tandasnya.

Diketahui, insentif fiskal adalah dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja. Capaian tersebut dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini