Aktivis ormas terbesar di Indonesia ini memastikan, dirinya akan terus memperjuangkan keluhan warga soal penanganan sampah, sehingga lingkungan BTN Ona tetap bersih dan nyaman sebagai tempat pemukiman.

“Jika tidak ada solusi dari Pemerintah Desa, kami tetap akan mencari jalan lain. Karena masalah sampah itu sangat krusial dan keberadaan bak kontainer sampah itu legal sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah di BTN Ona,” kata Dede.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala Desa (Kades) Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Dedi Suhendi mengaku bahwa rencana penarikan bak kontainer sampah yang ada di lingkungan BTN Ona bukan keinginannya.

Melainkan kehendak dua RW di wilayah berbeda yang merasa terganggu dengan hadirnya bak sampah di sekitar ruas jalan poros desa tersebut.

“Warga dua RW mengadu ke desa soal keberadaan bak kontainer sampah yang bukan hanya diisi oleh warga BTN tetapi juga oleh warga lain termasuk LH,” kata Dedi.

Akhirnya, lanjut dia, pihak desa mengadakan rapat dua kali pertemuan, hingga disepakati melakukan bersih-bersih kawasan tersebut bersama-sama.

“Kami akan menghadap ke developer untuk penyelesaian hal itu. Meminta untuk menyiapkan armada dan tempat, karena jalan yang saat ini ditempati bak kontainer sampah bukan milik BTN, tapi jalan poros desa,” ungkap Dedi.

Orang nomor satu di Desa Rangkasbitung Timur ini memastikan, warga RW lain tidak keberatan adanya bak sampah di kawasan tersebut, apabila penempatannya berada di wilayah pengembang.

“Karena kewenangannya ada di RW 06, Pemerintah Desa untuk saat ini belum bisa memberikan solusi. Kecuali, jika Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah telah selesai dibuat,” katanya seraya mengatakan, jika pengelolaan sampah resmi oleh pihak desa maka warga akan dikenakan pungutan sebesar Rp30 sampai Rp35 ribu per rumah. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini