Fery mengatakan, sedikitnya ada 16 persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengikuti seleksi calon sekda tersebut.
Di antaranya, kata dia, berstatus PNS se-Propinsi Banten,
berusia 56 tahun pada saat pelantikan yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, dan pada saat mendaftar sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon IIb.
Bukan hanya itu, lanjut Fery, syarat calon sekda juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. [irp]
“Kita pastikan, seleksi calon sekda ini akan sesuai aturan. Transparan, profesional dan akuntabel,” tandas mantan Sekda Kabupaten Pandeglang tahun 2017-2021 ini.***


















































