LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin angkat bicara terkait belum selesainya sengketa di lahan eks PT The Bantam & Preanger Rubber seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak,Banten.
Politikus PDI Perjuangan itu mendesak Pemkab Lebak segera melakukan penyelesaian, dengan cara mengambil alih status lahan tersebut, seiring dengan telah habisnya Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah itu pada 31 Desember 2002 lalu.
Enden memastikan, perselisihan di bawah antara masyarakat yang mengaku sebagai penggarap dengan pegawai eks perusahaan selaku mantan pengelola tidak akan selesai, jika pemerintah daerah dalam hal ini Bupati tidak bersikap tegas.
“Karena tanah tersebut sudah lama tidak digunakan dan hak kepemilikannya (HGU-red) tidak lagi diperpanjang, maka saya sangat setuju dilakukannya reforma agraria. Pemkab segera mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk mengambil alih lahan itu,” katanya kepada sorosowan.co.id, Kamis (22/9/2022).
Enden mengatakan, sangat sependapat apabila setelah statusnya diambil alih pemerintah daerah, lahan eks PT The Bantam & Preanger Rubber kemudian dibagian kepada masyarakat, khususnya kepada para penggarap untuk dimanfaatkan dengan baik.
“Kebijakan itu jelas sangat sesuai, sebagaimana visi dan misi Presiden Jokowi. Makanya, kita sarankan segera ambil alih lahan tersebut dan bagikan kepada warga, agar bisa secepatnya dimanfaatkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, lahan Eks PT The Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak seluas 1.100 hektare di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak,Banten kini masih menjadi sengketa atau menimbulkan konflik.