Sejak HGU PT The Bantam & Preanger Rubber atas lahan tersebut berakhir pada 31 Desember 2002 lalu, lahan itu menjadi rebutan.
Terkait persoalan itu, Pemprov Banten pun mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan atas lahan yang yang sebelumnya dikelola PT The Bantam & Preanger Rubber tersebut.
Pihak pemprov memastikan bahwa tanah tersebut kini menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).*** [custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]


















































