“Atas dasar SPDP ini, kami pun akan fokus mengikuti perkembangan penyidikan, dan istilah kami P-16,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Satreskrim Polres Pandeglang berjanji akan memeroses laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan, pihaknya sudah melakukan cek ulang terkait olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.

[irp posts=”5951″ ]

“Dugaan kasus pecabulan oleh oknum anggota dewan itu sudah memenuhi unsur, sehingga terduga berinisial Y, dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini