“Kalau di Provinsi, penetapannya dilakukan Gubernur dan DPRD Provinsi. Di Kabupaten/Kota, oleh Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini yang perlu dan penting diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Dia menyebutkan, APBD sangat berpengaruh terhadap perekonomian suatu daerah. Mulai dari mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, membuka lapangan kerja, hingga investasi baru.
Selain itu, lanjut Al Muktabar, APBD juga merupakan pernyataan kebijakan publik yang memiliki konsekuensi hukum, serta menjadi tolok ukur penilaian kinerja pemerintah daerah. [irp]
“Pada anggaran 2022, APBD se-Provinsi Banten pendapatannya ditargetkan sebesar Rp37,6 triliun dengan realisasi, hingga 23 Desember 2022 sebesar Rp35,8 triliun lebih, atau 95,1 persen. Sedangkan, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp41 triliun dengan realisasi Rp33 triliun lebih atau 80,4 persen,” katanya.
Al Muktabar mengajak, para Bupati/Wali Kota pada akhir tahun anggaran ini untuk fokus mempersiapkan penyusunan LKPD.
“Kita berharap LKPD se-Provinsi Banten mendapatkan opini WTP dari BPK sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengapresiasi, rakor yang digelar pemprov banten.
“Sebaiknya dalam satu tahun dilaksanakan tiga kali. Awal tahun perencanaan, tengah tahun evaluasi, dan akhir tahun evaluasi pelaksanaan. Sehingga pelaksanaan APBD ada arahan, bukan autopilot,” ungkapnya. [irp]
Fatoni mengingatkan, agar para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rajin koordinasi ke Kementerian.
Menurutnya, di Kementerian dan Lembaga ada program yang bisa dilaksanakan di daerah.


















































