“Di UU Nomor 17 Tahun 2003, disebutkan kekuasaan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sangat besar. Namun, hal itu harus diatur melalui Perda yang mendapatkan persetujuan DPRD sehingga ada dasar hukumnya,” kata Fatoni.
Menurutnya, Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi, penanganan stunting, dan kemiskinan ekstrem. [irp]
Bahkan, lanjut Fitoni, dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat mengeluarkan anggaran yang belum ada anggarannya melalui perubahan APBD, serta tidak harus dilakukan pada akhir tahun.
Dan kalaupun tidak melalui perubahan anggaran, hal tersebut bisa dilakukan di perubahan penjabaran anggaran.
“Pemerintahan tidak boleh berhenti. Negara harus selalu hadir di masyarakat,” katanya.***


















































