SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banten, mulai diberlakukan. [irp posts=”6660″ ]

Ditlantas Polda Banten telah memasang ETLE di beberapa titik di Kota Serang, di antaranya di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe, dan di simpang empat Ciruas, tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.

Selain itu, sudah terpasang juga di Jalan Pisang Mas Kota Serang, Jalan Sumur Pecung, dan di Jalan Ciceri Kota Serang. [irp]

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, bahwa jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini