“Setiap pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, tapi akan dikirim surat konfirmasi terlebih dahulu ke alamat yang tertera berdasarkan nopol (nomor polisi-red) kendaraan. Kemudian pelanggar harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan, di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten,” katanya, Senin (2/1/2023). [irp]
Budi mengatakan, peluncuran terkait aturan tersebut sudah dilaksanakan, termasuk launching ETLE Portable yang dilaksanakan, pada Selasa (13/12/2022) lalu.
“ETLE Portable merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual,” katanya. [irp]
Budi menjelaskan, penggunaan ETLE Portable juga wujud dari Program Quick Wins Presisi, dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis.
Menurutnya, adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable, yaitu petugas patroli mengambil gambar pelanggaran.


















































