PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kekhawatiran sebagian warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang terkait dampak negatif dari perkebunan vanili yang berlokasi di Kampung Reunghas, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten, sedikit mulai terkuak.
Hal ini terbukti dengan belum jelasnya proses izin yang ditempuh alias masih adanya kejanggalan dalam perizinan kegiatan usaha itu.
Pihak perusahaan perkebunan seluas 250 hektare tersebut hingga kini masih melakukan proses perizinan, sehubungan diajukannya pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau konversi, dari NIB lama ke NIB yang baru.
Analis Kebijakan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Erik Widiaswara mengakui belum selesainya proses perizinan perusahaan tersebut.
Kata dia, hal itu terjadi karena adanya pengajuan izin baru.
Dia melanjutkan, sebetulnya perkebunan vanili Panimbang telah terdaftar sebagai kegiatan usaha agrowisata sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), akan tetapi dipertengahan jalan mengajukan perubahan NIB baru.
“Terkait persoalan ini tentunya kami akan melakukan survei lokasi untuk memastikan kegiatan usaha apa yang sesungguhnya akan digeluti oleh perusahaan tersebut,” kata Erik kepada SOROSOWAN.CO.ID, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, Pemerintah sama sekali tidak akan membenarkan kegiatan usaha perusahaan yang tidak sesuai dengan status perizinan yang dimiliki.
Termasuk melakukan pembangunan prasarana gedung sebelum izin yang diajukan keluar.
“Perusahaan itu sudah terdaftar, tapi ternyata dikemudian hari penanggung jawab perusahaan mengajukan izin berusaha yang baru,” tandas Erik.
Dia memastikan, sebagaimana fungsi DPMPTSP, pihaknya akan sepenuhnya membantu pihak perusahaan dalam kepengurusan izin usaha di Kabupaten Pandeglang.
Sementara, lanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan penentuan lokasi dan kaitan dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu ada pada bidang lain, seperti bagian tata ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya di sini hanya membantu melayani proses perizinannya saja, dan hingga saat ini kami dengan pihak perusahaan perkebunan itu pun baru bertemu secara langsung satu kali, lainnya dilakukan secara online,” ungkap Erik.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Reunghas, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten mempertanyakan kelanjutan pembangunan kebun vanili seluas 250 hektare yang ada di wilayah mereka.
Oleh karena sejak groundbreaking pada Agustus tahun lalu, hingga kini belum terlihat aktivitas penanaman vanili di area perkebunan itu. ***