JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan publik, Pemkab Pandeglang teken Memorandum off Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI), bertempat di lantai 1 Kantor Pusat Ombudsman Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, dalam memantau rangka penyeleggaraan pelayanan publik Ombudsman membuka ruang dengan pemerintah daerah membangun kerja sama dalam pelaksanaannya.

“Ombusdman sebagai pengawas eksternal, cara kerjanya informal tanpa seragam, Ombdsman secara alamiah dilahirkan dan diberi mandat oleh undang-undang,” katanya.

Najih mengatakan, dalam memantau pelaksanaan pelayanan publik, Ombudsman akan menunjukkan kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.

“Kekurangan itu kami sampaikan sebagai saran, jika saran kita belum dilaksanakan selanjutnya akan membuat rekomendasi. Apabila tidak melaksanakan rekomenndasi, cukup melaporkan kepada atasannya hingga ke Presiden RI,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini