JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Dewan Pers bersama reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers menggelar jumpa pers setelah MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers yang dimohonkan Heintje Grinston Mandagie dkk, Rabu (31/8/2022).
Jumpa pers digelar di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Hadir dalam acara itu Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan, keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan sebuah anugerah.
Katanya, kemenangan gugatan itu merupakan kemenangan kebebasan Pers Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sedangkan, pengacara Dewan Pers Wina Armada menambahkan bawah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.