LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso dan sejumlah pejabat tinggi setempat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (23/3/2022).

Dokumen LKPD diserahkan langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Novie Irawati bertempat di kantor BPK RI Provinsi Banten, Kota Serang.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan bahwa penyusunan LKPD Kabupaten Lebak TA 2021 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang terdiri dari tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Iti mengatakan, dalam rangka renaksi KPK untuk pengamanan aset, Pemkab Lebak bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021 telah menyelesaikan persertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah sebanyak 135 bidang.

Sehingga total tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 1.115, dari 1.767 bidang yang tercatat sebagai aset tanah milik Pemerintah Daerah.

“Mohon selalu bimbingan dan arahannya sehingga dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan kami, Kabupaten Lebak semakin baik. Terutama kami bisa terus bekerja menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel yang akhirnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Novie Irawati mengatakan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Daerah secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami dan BPK sangat mengapreasiasi Ibu Bupati berserta jajarannya yang telah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan laporan keuangan untuk disampaikan kepada kami sebelum tanggal 31 Maret,” kata Novie.

Dia menyatakan, pemeriksaan LKPD akan dilaksanakan selama 28 hari, setelah itu BPK RI langsung melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Pemerintah Daerah. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini